Breaking

Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi

Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi
Bagikan

AKTUALKITA || JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat perencanaan pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, pembaruan metode pengawasan, serta optimalisasi pelaporan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan sesuai ketentuan serta hak-hak pekerja terpenuhi.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Menurut Anwar, perubahan regulasi tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan. Pemeriksaan meliputi pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar dalam webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, perencanaan pengawasan juga mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas melalui pengembangan kapasitas sesuai kebutuhan, serta dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Seluruh aspek tersebut diperlukan agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih efektif.

Selain itu, Kemnaker mendorong penguatan sistem pelaporan pengawasan sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sosialisasi, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Melalui langkah tersebut, pengawasan diharapkan semakin tepat sasaran dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.

Anwar menambahkan, efektivitas pengawasan ketenagakerjaan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, dan pekerja perlu membangun kolaborasi untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus merumuskan langkah perbaikan.

Baca Juga :  Universitas Udayana Terjunkan Relawan dan Tim Medis, Bantu Warga yang Antre BBM di Jimbaran

Masukan dari para pemangku kepentingan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program pengawasan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutup Anwar. || Red

Informasi Redaksional

Artikel ini diterbitkan oleh AktualKita dan telah melalui proses peliputan, penyuntingan, serta pemeriksaan fakta sesuai standar editorial yang berlaku.

  • Diterbitkan oleh AktualKita
  • Dipublikasikan 30 Oktober 2026, 11:02 WIB
  • Terakhir diperbarui 30 Oktober 2026, 11:02 WIB
  • Ditinjau oleh Editor Redaksi AktualKita
  • Ditulis oleh Redaksi AktualKita
  • Status Editorial ✓ Terverifikasi
Bagikan
Ditulis oleh

Redaksi AktualKita

Redaksi AktualKita mengelola peliputan harian: verifikasi fakta, penyuntingan, dan penerbitan artikel. Fokus kami adalah informasi praktis yang bisa dicek ulang sumbernya, bukan opini tanpa dasar.